Powered By Blogger

Rabu, 14 Maret 2012

TANTANGAN DAN HAMBATAN BAGI PENGUSAHA ASLI PAPUA

KESEMPATAN BERUSAHA MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI ASLI PAPUA DALAM MENDORONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI PAPUA

LATAR BELAKANG

Masyarakat asli papua yang menggeluti sector usaha sebagai perencana konstruksi, pekerja

konstruksi, pengawasan konstruksi, dan jasa lainnya yang adalah bagian dari masyarakat jasa konstruksi

nasional Indonesia yang keapsahannya dijamin dengan UU Jasa Konstruksi no.18 Tahun,1999 dalam

melaksanakan kegiatan usahanya diera OTSUS ( tahun 2001 – 2012 ) selalu mengalami kesulitan berupa

tantangan dan hambatan untuk memperoleh KESEMPATAN MENDAPAT PEKERJAAN

konstruksi di daerah baik provinsi, kabupaten / kota di Provinsi papua.

Kesejahteraan masyarakat papua khususnya masyarakat jasa konstruksi orang asli papua yang

diharapkan meningkat secara siknifikan, ternyata berjalan lambat. Hal ini disinyalir Terjadi akibat

otonomi khusus yang dimiliki belum diimplementasikan secara baik karena belum diundangkanya

PERDASI Nomor . 17 Tentang Jasa Konstruksi di Provinsi Papua sebab belum disahkan

Peraturan Gubernur Propvinsi Papua ( PERGUB ) kurangnya perhatian pemerintah yang

proporsional melalui pembinaan bagi pelaksana jasa konstruksi locak ( putra daerah )

dalam implementasi percepatan pembangunan di propinsi papua ; serta member i proteksi

terhadap gempuran kontraktor dengan modal dan sumber daya yang besar dari luar papua.

HAMBATAN DAN TANTANGAN

1. FAKTOR INTERNAL

2.

Ø SDM rendah

Ø Minim modal usaha

Ø Minim peralatan

Ø minim financial dll

3. FAKTOR EKSTERNAL

PROSES PELELANGAN :

Ø Persaingan tidak sehat

Ø Tidak transparan

Ø Tertutup

Ø Perlakuan tidak adil

Ø Diskriminasi

Kedua factor penghabat ini mengakibatkatkan terpuruknya kontraktor asli papua pada titik terendah.

SOLUSI FAKTOR INTERNAL

Hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti dijamin dalam UUD.1945 pasal 7 ayat 1 (satu ) tidak dirasakan diera otonomi khusus, untuk itu diharapkan adanya pembinaan yang lebih khusus sesuai dengan semangat dan roh yang terkandung di dalam UU no.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, maka pemerintah perlu mengambil tanggung jawab pembinaan yang lebih khusus sesuai PP.30 tahun 2000 Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi pasal 6, ayat 1 dan kebijakan khusus meliputi ; ( PP.30 pasal6 ayat 3 )

1. Pengembangan sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi ;

2. Pengembangan usaha termasuk upaya mendorong kemitraan fungsional yang sinergis ;

3. Dukungan kelembagaan keuangan untuk memberi prioritas , pelayanan, kemudahan, dan akses dalam memperoleh pendanaan

4. Dukunan kelembagaan pertanggungan untuk member prioritas , kemudahan, dan akses dalam memperoleh jaminan pertanggungan risiko.

SOLUSI FAKOR EKSTERNAL

Guna memberikan perlindungan , pendampingan, keberpihakkan kepada penyedia jasa orang asli asal Papua serta menghindari praktek yang tidak sehat pada proses pelelangan untuk membatasi kesempatan memperoleh pekerjaan agar pemerintah dapat ;

1. Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan,instansi pemerintah mngarah dan menetapkan besaran pengadaan barang dan jasa untuk usaha kecil termasuk koperasi.

2. GUbernur/PanglimaDaerah/Kapolda Bupati/Wali kota/Pimpinan BUMN/BUMD bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa termasuk upayah peningkatan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar , menengah dan usaha kecil termasuk usaha kecil

3. Mewajibkan kontraktor pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.10. M sampai dengan nilai kontrak Rp. 100. M dan seterusnya wajib mensub kontrakkan 20 % dari bagian pekerjaan dan sub bagian pekerjaan kepada kontraktor asli papua

4. Uang muka dapat diberikan kepada usaha kecil setinggi-tinggikan 30% dari nilai kontrak

5. Pemilihan pelaksana konstruksi yang masuk dalam kategori usaha kecil yang nilainya antara Rp. 100.Juta sampai dengan Rp.2,5. M dapat dilakukan melalui penunjukan langsung’

USUL DAN SARAN

1. Untuk menghindari terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi yang diakibatkan oleh kesalahan penyedia jasa dalam kebijakan khusus ini, maka pemerintah wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab UNIT PEMBINA JASA KONSTRUKSI di tingkat provinsi dan kabupaten / kota sesuai Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 601 / 417 / S J Tanggal 13 Maret 2006

2. Agar lebih efektifnya unit Pembina jasa konstruksi tingkat propinsi dan kabupaten /kota, perlu di bentuk suatu badan asistensi yang betanggung jawab kepada Unit Pembina Jasa Konstruksi di propvinsi, kabupaten/kota di Ppua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar