Powered By Blogger

Jumat, 02 Maret 2012

PENGAKUAN PBB TEHADAP HAK-HAK MASYARAKAT ADAT SEDUNIA

Saturday, August 9, 2008

Siaran Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Se-Dunia
9 Agustus 2008


Jadikan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai Dokumen Hidup, Dasar Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia

Masyarakat Adat di Indonesia merayakan disahkannya Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, pada tanggal 13 September 2007. Sebagai salah satu standar minimum internasional untuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM Masyarakat Adat, Deklarasi ini menegaskan hak-hak kolektif Masyarakat Adat untuk menentukan nasibsendiri,hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, hak atas identitas budaya dan kekayaan intelektual, hak untuk menentukan keputusan bebas, didahulukan dan diinformasikan (free, prior and informed consent - FPIC), dan hak untuk menentukan model dan bentuk-bentuk pembangunan yang sesuai bagi mereka sendiri. Masyarakat Adat di Indonesia bersama-sama merayakan kemenangan ini sebagai kemenangan Masyarakat Adat se-dunia.
Deklarasi ini akan menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran sosial secara lebih luas tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, sekaligus mendorong Pemerintah untuk mencerna situasi Masyarakat Adat di Indonesia yang sudah lama menderita, mengalami diskriminasi dan marjinalisasi, serta terabaikan dari proses-proses keadilan. Deklarasi ini akan menjadi instrumen untuk memperkuat Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia.

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat ini telah diperjuangkan selama 23 tahun, sampai akhirnya disahkan oleh badan tertinggi PBB yakni Sidang Umum. Bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), juga bagi organisasi-organisasi Masyarakat Adat lainnya dari seluruh dunia yang sudah berjuang di PBB, pengesahan Deklarasi ini merupakan tonggak bersejarah menuju perlindungan dan pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di dunia. Walaupun proses pembuatan draft dan pembahasan isi Deklarasi ini sudah dimulai tahun 1994, Kelompok Kerja Draft Deklarasi baru berhasil menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasilnya ke Komisi PBB tentang HAM pada bulan Februari 2006. Pada tanggal 29 Juni 2006, dalam sidang pertama Dewan HAM PBB di Jenewa Deklarasi ini secara resmi diadopsi oleh Dewan HAM dengan suara mendukung 30 negara, abstein 12 negara dan tidak mendukung 2 negara (Kanada, Rusia). Deklarasi ini kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang Umum PBB di New York pada tanggal 13 September 2007 dengan suara mendukung 144 negara, abstein 11 negara dan tidak mendukung 4 negara (Kanada, AS, Australia, Selandia Baru), serta tidak hadir 30 negara. Indonesia adalah salah satu negara anggota PBB yang konsisten memberikan suara mendukung dan ikut menjadi penandatangan dalam pengesahan Deklarasi ini di Sidang Dewan HAM dan Sidang Umum PBB. Dalam perjalanan mencapai pengesahan tersebut, terjalin kerjasama dan pengertian yang lebih baik di negara-negara anggota PBB tentang apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan Masyarakat Adat.

Untuk Masyarakat Adat di Indonesia yang memiliki populasi 70-an juta jiwa, pengesahan Deklarasi PBB ini secara signifikan menandai :
* Penegasan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak-hak kolektif dan individu yang sejalan dengan Hukum Internasional Hak Asasi Manusia.
* Terbangunnya standar minimum internasional bagi perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Masyarakat Adat dan kebebasan fundamental.
* Adanya ukuran untuk menilai hukum, kebijakan dan program-program yang telah ada terkait dengan Masyarakat Adat, sehingga kemudian dapat membangun yang baru, di semua level dan arena.
* Bahwa badan-badan, dana-dana dan program-program PBB di tingkat global, regional dan lokal akan mengacu pada Deklarasi ini, serta memastikan bahwa Deklarasi ini akan menjadi pedoman utama dalam pekerjaan-pekerjaan mereka yang berdampak pada Masyarakat Adat.
* Bahwa Deklarasi ini merupakan Kerangka Kerja dan Dasar bagi kerja-kerja Permanent Forum PBB untuk Issue-Issue Masyarakat Adat.
* Bahwa Deklarasi ini akan menjadi dasar bagi kemitraan antara Masyarakat Adat dengan Negara dalam mengimplementasikan Program Aksi Dekade Kedua PBB untuk Masyarakat Adat Se-dunia dan lainnya.

Dengan tetap menghormati interpretasi-interpretasi pemerintah terhadap Deklarasi ini, Masyarakat Adat meyakini bahwa implikasi legal dan signifikan dari Deklarasi ini tidak semestinya dikecilkan dalam bentuk apapun karena hal tersebut merupakan suatu bentuk lain dari diskriminasi terhadap Masyarakat Adat. Bagi Masyarakat Adat, cara terbaik untuk menginterpretasikan Deklarasi ini adalah dengan membaca keseluruhan isi Deklarasi dan menghubungkannya dengan hukum-hukum internasional yang ada.

Perjuangan bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat baru dimulai. Masyarakat Adat memperkirakan bahwa akan ada hambatan-hambatan dan kesulitan-kesulitan dalam mengimplementasikan Deklarasi ini, karena kurangnya keinginan politik dari pihak pemerintah, kurangnya sumber daya serta adanya pengaruh dari kepentingan-kepentingan individu dan koorporasi-koorporasi kuat dan kaya. Bagaimanapun, Masyarakat Adat akan tetap memperhitungkan berlanjutnya niat baik yang ditunjukkan oleh pemerintah yang memilih untuk mengadopsi Deklarasi ini

Masyarakat Adat mendorong Pemerintah Indonesia untuk bekerja secara lebih dekat dalam kemitraan dengan Masyarakat Adat untuk mengimplementasikan Deklarasi ini. Masyarakat Adat akan secara aktif membangun hubungan dengan pemerintah untuk memastikan implementasi dari Deklarasi ini dan mendorong PBB serta NGOs untuk ikut mendorong proses-proses ini. Selanjutnya menyerukan kepada Badan-Badan, Program-Program dan Dana- Dana PBB serta lembaga-lembaga internasional di Indonesia untuk melakukan analisa terhadap kebijakan-kebijakan, program-program dan project-project mereka sehingga dapat disesuaikan dengan Deklarasi ini, sebagaimana juga telah ditetapkan dalam Pedoman bagi Kelompok Pembangunan PBB tentang Issue-Issue Masyarakat Adat (UN Development Group Guidelines on Indigenous Peoples’ Issues), Februari 2008.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjadikan Jadikan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai Dokumen Hidup, Dasar Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia

“Selamat Merayakan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2008.”

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Jl. B, No. 4, RT 001 RW 006
Kompleks Rawa Bambu I, Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Telp/Fax. +62 21 7802771 ;
Email : rumahaman@cbn.net.id
Website : www.aman.or.id


Kontak Person :
Abdon Nababan : HP 0811111365 ; email : abdon.nababan@aman.or.id
Mina Susana Setra : HP 0813 15119414 ; email : minasetra@aman.or.id

"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

AddThis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar