Powered By Blogger

Kamis, 18 Desember 2014

UNDANG - UNDANG KEHUTANAN DIMATA MASYARAKAT ADAT PAPUA

Dimata masyarakat papua hutan adalah jati diri yang diidentikan dengan ibu yang memberi asupan gisi terbaik dari buah dadanya yang bernas dan melindungi masyarakat papua dalam menjalankan roda pemerintahan sosial kemasyarakatan selama berabat lamanya. Bagi mereka tidak ada pemisahan antara pengertian hutan dan kawasan hutan dengan kata lain hutan adalah kawasan pemukiman mereka dan kawasan pemukiman mereka adalah hutan.

Hutan menurut UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dipisahkan menjadi pengertian hutan dan kawasan hutan ( pasal 1  UU.no. 41 )

Sampai dengan detik ini dan selamanya masyarakat adat papua meyakini bahwa hutan adat mempunyai status  sebagai hutan yang bestatus hutan adat.

Status hutan menurut UU RI No. 41 tentang Kehutanan terdiri dari status hutan negara dan status hutan hak dimana hutan  diseluruh wilayah RI yang tidak diberi ijin menjadi status hutan hak, otomatis berstatus hutan negara. Apakah hutan adat memperoleh status didalam UU No. 41 ini ? hutan adat diakui ada tetapi statusnya menjadi status hutan negara atau status hutan adat dikuasai oleh negara tetapi dalam UU      ini diberi ruang kepada masyarakat adat untuk memperjuangkan hutan adatnya mendapatkan status sebagai hutan hak apbilah mereka mengajukan permohonan ke pemerintah.

Di wilayah papua sebagian besar hutan adalah hutan adat tetapi belum memperoleh status sebagai hutan hak
yang mana hal ini disebabkan karena ketidak tahuan masyarakat adat tentang peraturan dan perundang - undangan yang berlaku tentang kehutanan yang diakibatkan oleh  kurangnya sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini instansi terkait. hal ini berimbas pada kecurigaan masyarakat adat papua kepada pemerintah sebagai perampas, pencuri dan penindas rakyatnya sendiri dengan mengganti status hutan adat mereka  dengan status hak yang jatuh ketangan korporasi dengan fungsi hutan produksi guna keperluan investasi di dalam suatu wilayah hutan adat tertentu apa lagi tidak dibarengi dengan prinsip keadilan berupa ganti rugi yang layak seperti diatur dalam pasal 68 ayat 3 UU no.41

Selain status hutan, hutan juga memiliki fungsi hutan produksi yang apabilah di suatu wilayah hutan adat tertentu terdapat sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi strategis guna pemasukan keuangan negara maka negara dalam hal ini pemerintah dapat memberikan hutan adat yang termasuk dalam status hutan negara kepada pihak investor yang  sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk memperoleh status hak.

Kita tahu bersama dimana tahun 2015 Indonsia memasuki pasar bebas Asia, sudah tentu para investor ASEAN akan mengincar hutan - hutan di Indonesia khususnya hutan masyarakat adat di papua yang dilimpahi Tuahan dengan SDA yang melimpah dan dapat dipastikan akan terjadi ketidak stabilan keamanan
akibat gesekan untuk mempertahankan hak atas hutan adatnya dan investor yang diback-up oleh perangkat negara TNI/POLRI . Kita harapkan antisipasi Pemprov papua, DPRP, MRP, DAP Papua, LMA Papua serta pemangku pekentingan untuk lebil jeli melihat hal ini.

IDENTIVIKASI MASALAH :
               1.  Masyarakat Adat Papua memliki pengertian bahwa hutan dan wilayah hutan adalah satu 
                    kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
               2.   Masyarakat Adat Papua sangat tidak setuju karena hutan adat tidak diakui statusnya dalam 
                     UU.  
               3.   Masyarakat Adat Papua menganggap negara memperkosa hak atas hutan adat denganmeng
                     alih statuskan hutan adat menjadi  status hutan negara.
               4.   Akumulasi dari point 2 dan point 3 berakibat pada hilangnya hak berupa bendah / hutan
                      adat baik individu maupun  komunitas .
               5.   UU ini dianggap kadaluarsa dan tidak sesuai dengan keadan sekarang dimana negara meng
                     hargai  hak milik perorangan / komunitas  berupa bendah dan telah diakomodir dalam UUD
                     1945 .
               6.  Hak - hak asasi masyarakat adat internasional/ indigenouse people sudah dibuat UU PBB
                    berupa resolusi PBB yang wajib dilaksanakan oleh negara - negara anggota PBB termasuk
                    Indonesia.


SOLUSI  :
                   Demi tegaknya HAM dan rasa keadilan serta pengakuan dan perlindungan hak pribadi dan
                   komunitas Masyarakat Adat Papua dengan memperhatikan point 5 dan point 6 diatas
                   maka UU. No. 41 tahun 1999 perlu untuk diuji materikan di Mahkama Konstitusi dan
                   pemerintah harus menggantikan undang - undang ini dengan suatu UU Kehutanan yang baru
                   dengan memasukan, mengakui dan mensahkan status hutan adat di seluruh wilaya NKRI.
    



                    

     

 yosephbano@gmail.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar