Powered By Blogger

Rabu, 14 Maret 2012

TANTANGAN DAN HAMBATAN BAGI PENGUSAHA ASLI PAPUA

KESEMPATAN BERUSAHA MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI ASLI PAPUA DALAM MENDORONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI PAPUA

LATAR BELAKANG

Masyarakat asli papua yang menggeluti sector usaha sebagai perencana konstruksi, pekerja

konstruksi, pengawasan konstruksi, dan jasa lainnya yang adalah bagian dari masyarakat jasa konstruksi

nasional Indonesia yang keapsahannya dijamin dengan UU Jasa Konstruksi no.18 Tahun,1999 dalam

melaksanakan kegiatan usahanya diera OTSUS ( tahun 2001 – 2012 ) selalu mengalami kesulitan berupa

tantangan dan hambatan untuk memperoleh KESEMPATAN MENDAPAT PEKERJAAN

konstruksi di daerah baik provinsi, kabupaten / kota di Provinsi papua.

Kesejahteraan masyarakat papua khususnya masyarakat jasa konstruksi orang asli papua yang

diharapkan meningkat secara siknifikan, ternyata berjalan lambat. Hal ini disinyalir Terjadi akibat

otonomi khusus yang dimiliki belum diimplementasikan secara baik karena belum diundangkanya

PERDASI Nomor . 17 Tentang Jasa Konstruksi di Provinsi Papua sebab belum disahkan

Peraturan Gubernur Propvinsi Papua ( PERGUB ) kurangnya perhatian pemerintah yang

proporsional melalui pembinaan bagi pelaksana jasa konstruksi locak ( putra daerah )

dalam implementasi percepatan pembangunan di propinsi papua ; serta member i proteksi

terhadap gempuran kontraktor dengan modal dan sumber daya yang besar dari luar papua.

HAMBATAN DAN TANTANGAN

1. FAKTOR INTERNAL

2.

Ø SDM rendah

Ø Minim modal usaha

Ø Minim peralatan

Ø minim financial dll

3. FAKTOR EKSTERNAL

PROSES PELELANGAN :

Ø Persaingan tidak sehat

Ø Tidak transparan

Ø Tertutup

Ø Perlakuan tidak adil

Ø Diskriminasi

Kedua factor penghabat ini mengakibatkatkan terpuruknya kontraktor asli papua pada titik terendah.

SOLUSI FAKTOR INTERNAL

Hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti dijamin dalam UUD.1945 pasal 7 ayat 1 (satu ) tidak dirasakan diera otonomi khusus, untuk itu diharapkan adanya pembinaan yang lebih khusus sesuai dengan semangat dan roh yang terkandung di dalam UU no.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, maka pemerintah perlu mengambil tanggung jawab pembinaan yang lebih khusus sesuai PP.30 tahun 2000 Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi pasal 6, ayat 1 dan kebijakan khusus meliputi ; ( PP.30 pasal6 ayat 3 )

1. Pengembangan sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi ;

2. Pengembangan usaha termasuk upaya mendorong kemitraan fungsional yang sinergis ;

3. Dukungan kelembagaan keuangan untuk memberi prioritas , pelayanan, kemudahan, dan akses dalam memperoleh pendanaan

4. Dukunan kelembagaan pertanggungan untuk member prioritas , kemudahan, dan akses dalam memperoleh jaminan pertanggungan risiko.

SOLUSI FAKOR EKSTERNAL

Guna memberikan perlindungan , pendampingan, keberpihakkan kepada penyedia jasa orang asli asal Papua serta menghindari praktek yang tidak sehat pada proses pelelangan untuk membatasi kesempatan memperoleh pekerjaan agar pemerintah dapat ;

1. Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan,instansi pemerintah mngarah dan menetapkan besaran pengadaan barang dan jasa untuk usaha kecil termasuk koperasi.

2. GUbernur/PanglimaDaerah/Kapolda Bupati/Wali kota/Pimpinan BUMN/BUMD bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa termasuk upayah peningkatan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar , menengah dan usaha kecil termasuk usaha kecil

3. Mewajibkan kontraktor pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.10. M sampai dengan nilai kontrak Rp. 100. M dan seterusnya wajib mensub kontrakkan 20 % dari bagian pekerjaan dan sub bagian pekerjaan kepada kontraktor asli papua

4. Uang muka dapat diberikan kepada usaha kecil setinggi-tinggikan 30% dari nilai kontrak

5. Pemilihan pelaksana konstruksi yang masuk dalam kategori usaha kecil yang nilainya antara Rp. 100.Juta sampai dengan Rp.2,5. M dapat dilakukan melalui penunjukan langsung’

USUL DAN SARAN

1. Untuk menghindari terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi yang diakibatkan oleh kesalahan penyedia jasa dalam kebijakan khusus ini, maka pemerintah wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab UNIT PEMBINA JASA KONSTRUKSI di tingkat provinsi dan kabupaten / kota sesuai Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 601 / 417 / S J Tanggal 13 Maret 2006

2. Agar lebih efektifnya unit Pembina jasa konstruksi tingkat propinsi dan kabupaten /kota, perlu di bentuk suatu badan asistensi yang betanggung jawab kepada Unit Pembina Jasa Konstruksi di propvinsi, kabupaten/kota di Ppua.

kan untuk Memerdekakan Papua
AS Siap Kirim Pasukan untuk Memerdekakan Papua
Font Size Larger Font Smaller Font
Banner
Penulis: Pambudidoyo
Senin, 20 Februari 2012 12:27

Bendera Bintang Kejora (Foto: Istimewa)Bendera Bintang Kejora (Foto: Istimewa)

itoday - Asing akan tetap melibatkan diri dengan urusan Papua. Itulah yang menjadi perhatian Hariyadi Wirawan ketika diwawancarai itoday, Senin (20/2).

“Asing terlibat karena persoalan Papua tidak pernah selesai,” tutur pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia ini.

Menurutnya, apa yang terjadi di Papua sekarang, jelas mengikuti skenario kemerdekaan Kosovo, yang berhasil memerdekakan dirinya dengan bantuan lembaga internasional. Hal ini terlihat dengan didaftarkannya kemerdekaan Papua Barat ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) minggu lalu.

“Jika asing melihat masalah Papua sebagai sebuah isu internasional yang hangat, dan menganggap Indonesia tidak peduli. Maka kesempatan Papua untuk merdeka akan semakin besar,” jelasnya.

Hariyadi mengingatkan, keberadaan AS di Darwin, Australia, walau sebenarnya adalah untuk membendung Cina, tetapi jika masalah Papua semakin memanas, dan memperoleh pengakuan lembaga internasional sebagai sebuah negara merdeka, maka pangkalan AS di Darwin akan menjadi pangkalan yang bersifat multifungsi.

“AS akan mengerahkan pasukannya di Darwin guna melindungi Papua, jika Indonesia nantinya menolak kemerdekaan Papua yang disahkan PBB secara sepihak,” kata Hariyadi.

Apa yang dikatakan Hariyadi mengenai ancaman pangkalan AS di Darwin memang tidak bisa dianggap enteng. Sebab posisi Darwin sangat untuk mendukung posisi AS di ASEAN dan Laut Cina Selatan, atas Cina dan Rusia.

Tidak hanya itu, posisi Darwin juga memudahkan AS untuk mengirimkan pasukannya dengan menggunakan kapal selam dan kapal induk, ke berbagai belahan dunia, khususnya Asia Pasifik.

Bagi Hariyadi, alasan mengapa masalah Papua tidak pernah selesai, karena pemerintah selalu menggunakan cara represif dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Sedangkan cara pendekatan lainnya kurang maksimal, sebab tim yang dibentuk selalu saja tidak bekerja dengan semestinya.*

Jumat, 02 Maret 2012

SERTIFIKASI HUTAN ADAT

Thursday, August 7, 2008

Sertifikasi hutan adat, harapan baru bagi pengelolaan hutan lestari di Indonesia

Bogor, 7 Agustus 2008. Hari ini sebuah komunitas masyarakat adat di Kalimantan Barat menerima pengukuhan pengakuan atas upaya dan perjuangannya dalam mengelola hutan adat. Pengakuan itu diwujudkan dalam sebuah Sertifikat Ekolabel Pengelolaan Hutan Lestari yang diberikan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia. Penyerahan Sertifikat Ekolabel akan dilakukan dengan upacara adat yang dirangkaikan dengan Upacara Adat Gawai di Rumah Panjae Sungai Utik. Sebuah pengakuan yang membawa harapan baru bagi praktik pengelolaan hutan yang bijak, disela laju kehilangan hutan Indonesia yang semakin tak terbendung.
Masyarakat Iban Menua Sungai Utik merupakan bagian dari komunitas adat di Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Wilayah hukum adat Iban Menua Sungai Utik seluas kurang lebih 9,5 ribu hektare merupakan hulu DAS Kapuas dan berbatasan langsung dengan daerah penyangga Taman Nasional Betung Kerihun di sebelah utara.
Seperti juga wilayah hutan lain di Indonesia, luas hutan di Kalimantan Barat semakin berkurang akibat tekanan dari praktik pengelolaan hutan yang eksploitatif sehingga terjadi perubahan fungsi hutan yang signifikan. Juru bicara Forest Watch Indonesia (FWI), Markus Ratriyono mengatakan, "Luas hutan alam yang bisa dikatakan berkondisi baik di Kalimantan Barat terus menyusut hingga 1,9 juta hektare sampai saat ini. "Kehilangan hutan alam banyak disumbang oleh praktik pengelolaan hutan yang mengabaikan prinsip kelestarian. Sayangnya, perusahaan-perusahaan tersebut justru memperoleh ijin konsesi yang sah dari pemerintah, baik itu konsesi HPH, HTI Perkebunan maupun Pertambangan. Dan ini menjadi ancaman keberadaan hutan alam yang berada di dalam wilayah adat" tambahnya.
Hasil pemantauan FWI, hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih lahan antara wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan kawasan hutan yang hak pengelolaannya diberikan pemerintah kepada perusahaan HPH sampai tahun 2038. Menanggapi kondisi ini, Markus menyatakan, "Pemerintah harus mulai melakukan kaji ulang atas seluruh ijin konsesi yang sudah maupun akan diberikan kepada perusahaan dan mengembalikan hak pengelolaan kepada komunitas adat yang terbukti melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari."
Jauh sebelum masuknya perusahaan HPH hingga mendapatkan sertifikat ekolabel, masyarakat adat Iban Menua Sungai Utik telah melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari berdasarkan hukum adat yang sudah berlaku ratusan tahun. "Tanah dan air tidak memiliki benih, sehingga kami harus jaga untuk generasi mendatang", kata Apai Janggut, Kepala Rumah Panjae Sungai Utik. "Sesudah hutan adat kami mendapatkan sertifikasi ekolabel, kami akan tetap mengelola hutan kami secara lestari, karena hutan merupakan kehidupan kami, dan biarlah masyarakat adat yang lain mengikuti langkah kami", Apai Janggut menambahkan.
FWI, sebagai lembaga independen pemantau hutan di Indonesia, menyambut baik pemberian sertifikat ekolabel ini kepada komunitas masyarakat adat. FWI memandang bahwa secara umum kriteria dan indikator penilaian (Aspek Ekologi, Sosial dan Produksi) atas pengelolaan hutan adat Iban Menua Sungai Utik memenuhi syarat ideal untuk memperoleh sertifikat ekolabel, meskipun secara bertahap masih harus dilakukan perbaikan kelembagaan dalam unit manajemennya.
Sertifikat Ekolabel bagi pengelolaan hutan oleh komunitas masyarakat adat merupakan upaya nyata di tingkat tapak untuk mempertahankan hutan alam yang tersisa. "Bagi FWI, pemberian sertifikat ini merupakan hal yang membanggakan dan harus dijadikan contoh solusi untuk mencegah berlanjutnya penghancuran hutan di Indonesia", imbuh Markus dengan yakin.

Catatan editor:

  1. Forest Watch Indonesia merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan. Salah satu fokus kegiatan FWI adalah mempromosikan bentuk-bentuk pengelolaan hutan yang lestari di Indonesia.
  2. Laju kerusakan hutan selama periode 1985 – 1997 sekitar 1,7 juta ha per tahun (WB, 2000), dan meningkat tajam menjadi 2,83 juta ha per tahun dalam kurun waktu 1997-2000 (Dephut, 2005). Buku State of the World's Forests FAO tahun 2007 mengatakan laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 1,87 juta ha periode 2000 – 2005. Forest Watch Indonesia, dalam periode 1989 – 2003 menyatakan laju kerusakan hutan mencapai 1,99 juta ha per tahun, dan 39,2% kehilangan hutan terjadi di Pulau Kalimantan (FWI, 2008).
  3. PHBML adalah pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dan merupakan salah satu skema sertifikasi ekolabel yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).
  4. Wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dibagi menjadi 4 (empat) fungsi kawasan, yaitu: Kampong Taroh (Kawasan Hutan Keramat), Kampong Galao (Kawasan Hutan Cadangan/Lindung), Kampong Embor Kerja (Kawasan Hutan Produksi) dan Kawasan Pemanfaatan (Kawasan Budidaya Gilir Balik).
  5. Analisis yang dilakukan FWI menggunakan peta partisipatif wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan peta IUPHHK HPH, mengindikasikan terjadinya tumpang tindih lahan seluas 3.083,80 ha (33% total wilayah adat).
Informasi lebih lanjut
Markus Ratriyono:
HP: +62 816103468
email: anakperi@fwi.or.id

Sekretariat Forest Watch Indonesia:
Jalan Sempur Kaler No.26 Bogor,
Telp: +62 251 8323664,
Fax: +62 251 8317926,
email: fwibogor@fwi.or.id; fwi@indo.net.id
website http://www.fwi.or.id/

AddThis

PENGAKUAN PBB TEHADAP HAK-HAK MASYARAKAT ADAT SEDUNIA

Saturday, August 9, 2008

Siaran Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Se-Dunia
9 Agustus 2008


Jadikan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai Dokumen Hidup, Dasar Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia

Masyarakat Adat di Indonesia merayakan disahkannya Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, pada tanggal 13 September 2007. Sebagai salah satu standar minimum internasional untuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM Masyarakat Adat, Deklarasi ini menegaskan hak-hak kolektif Masyarakat Adat untuk menentukan nasibsendiri,hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, hak atas identitas budaya dan kekayaan intelektual, hak untuk menentukan keputusan bebas, didahulukan dan diinformasikan (free, prior and informed consent - FPIC), dan hak untuk menentukan model dan bentuk-bentuk pembangunan yang sesuai bagi mereka sendiri. Masyarakat Adat di Indonesia bersama-sama merayakan kemenangan ini sebagai kemenangan Masyarakat Adat se-dunia.
Deklarasi ini akan menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran sosial secara lebih luas tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, sekaligus mendorong Pemerintah untuk mencerna situasi Masyarakat Adat di Indonesia yang sudah lama menderita, mengalami diskriminasi dan marjinalisasi, serta terabaikan dari proses-proses keadilan. Deklarasi ini akan menjadi instrumen untuk memperkuat Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia.

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat ini telah diperjuangkan selama 23 tahun, sampai akhirnya disahkan oleh badan tertinggi PBB yakni Sidang Umum. Bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), juga bagi organisasi-organisasi Masyarakat Adat lainnya dari seluruh dunia yang sudah berjuang di PBB, pengesahan Deklarasi ini merupakan tonggak bersejarah menuju perlindungan dan pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di dunia. Walaupun proses pembuatan draft dan pembahasan isi Deklarasi ini sudah dimulai tahun 1994, Kelompok Kerja Draft Deklarasi baru berhasil menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasilnya ke Komisi PBB tentang HAM pada bulan Februari 2006. Pada tanggal 29 Juni 2006, dalam sidang pertama Dewan HAM PBB di Jenewa Deklarasi ini secara resmi diadopsi oleh Dewan HAM dengan suara mendukung 30 negara, abstein 12 negara dan tidak mendukung 2 negara (Kanada, Rusia). Deklarasi ini kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang Umum PBB di New York pada tanggal 13 September 2007 dengan suara mendukung 144 negara, abstein 11 negara dan tidak mendukung 4 negara (Kanada, AS, Australia, Selandia Baru), serta tidak hadir 30 negara. Indonesia adalah salah satu negara anggota PBB yang konsisten memberikan suara mendukung dan ikut menjadi penandatangan dalam pengesahan Deklarasi ini di Sidang Dewan HAM dan Sidang Umum PBB. Dalam perjalanan mencapai pengesahan tersebut, terjalin kerjasama dan pengertian yang lebih baik di negara-negara anggota PBB tentang apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan Masyarakat Adat.

Untuk Masyarakat Adat di Indonesia yang memiliki populasi 70-an juta jiwa, pengesahan Deklarasi PBB ini secara signifikan menandai :
* Penegasan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak-hak kolektif dan individu yang sejalan dengan Hukum Internasional Hak Asasi Manusia.
* Terbangunnya standar minimum internasional bagi perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Masyarakat Adat dan kebebasan fundamental.
* Adanya ukuran untuk menilai hukum, kebijakan dan program-program yang telah ada terkait dengan Masyarakat Adat, sehingga kemudian dapat membangun yang baru, di semua level dan arena.
* Bahwa badan-badan, dana-dana dan program-program PBB di tingkat global, regional dan lokal akan mengacu pada Deklarasi ini, serta memastikan bahwa Deklarasi ini akan menjadi pedoman utama dalam pekerjaan-pekerjaan mereka yang berdampak pada Masyarakat Adat.
* Bahwa Deklarasi ini merupakan Kerangka Kerja dan Dasar bagi kerja-kerja Permanent Forum PBB untuk Issue-Issue Masyarakat Adat.
* Bahwa Deklarasi ini akan menjadi dasar bagi kemitraan antara Masyarakat Adat dengan Negara dalam mengimplementasikan Program Aksi Dekade Kedua PBB untuk Masyarakat Adat Se-dunia dan lainnya.

Dengan tetap menghormati interpretasi-interpretasi pemerintah terhadap Deklarasi ini, Masyarakat Adat meyakini bahwa implikasi legal dan signifikan dari Deklarasi ini tidak semestinya dikecilkan dalam bentuk apapun karena hal tersebut merupakan suatu bentuk lain dari diskriminasi terhadap Masyarakat Adat. Bagi Masyarakat Adat, cara terbaik untuk menginterpretasikan Deklarasi ini adalah dengan membaca keseluruhan isi Deklarasi dan menghubungkannya dengan hukum-hukum internasional yang ada.

Perjuangan bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat baru dimulai. Masyarakat Adat memperkirakan bahwa akan ada hambatan-hambatan dan kesulitan-kesulitan dalam mengimplementasikan Deklarasi ini, karena kurangnya keinginan politik dari pihak pemerintah, kurangnya sumber daya serta adanya pengaruh dari kepentingan-kepentingan individu dan koorporasi-koorporasi kuat dan kaya. Bagaimanapun, Masyarakat Adat akan tetap memperhitungkan berlanjutnya niat baik yang ditunjukkan oleh pemerintah yang memilih untuk mengadopsi Deklarasi ini

Masyarakat Adat mendorong Pemerintah Indonesia untuk bekerja secara lebih dekat dalam kemitraan dengan Masyarakat Adat untuk mengimplementasikan Deklarasi ini. Masyarakat Adat akan secara aktif membangun hubungan dengan pemerintah untuk memastikan implementasi dari Deklarasi ini dan mendorong PBB serta NGOs untuk ikut mendorong proses-proses ini. Selanjutnya menyerukan kepada Badan-Badan, Program-Program dan Dana- Dana PBB serta lembaga-lembaga internasional di Indonesia untuk melakukan analisa terhadap kebijakan-kebijakan, program-program dan project-project mereka sehingga dapat disesuaikan dengan Deklarasi ini, sebagaimana juga telah ditetapkan dalam Pedoman bagi Kelompok Pembangunan PBB tentang Issue-Issue Masyarakat Adat (UN Development Group Guidelines on Indigenous Peoples’ Issues), Februari 2008.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjadikan Jadikan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai Dokumen Hidup, Dasar Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia

“Selamat Merayakan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2008.”

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Jl. B, No. 4, RT 001 RW 006
Kompleks Rawa Bambu I, Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Telp/Fax. +62 21 7802771 ;
Email : rumahaman@cbn.net.id
Website : www.aman.or.id


Kontak Person :
Abdon Nababan : HP 0811111365 ; email : abdon.nababan@aman.or.id
Mina Susana Setra : HP 0813 15119414 ; email : minasetra@aman.or.id

"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

AddThis

Jumat, 13 Januari 2012

EMPAT TOKOH GEREJA TEMUI SBY

KURSBELIJUAL
USD9,1649,256
Kamis, 12-Jan-2012
21:44:11 WIB
Apakah anda yakin, KPK di bawah Kepemimpinan Abraham Samad mampu mengungkap skandal Bank Century?

Senin, 19 Desember 2012

Kasus Papua

Empat Pimpinan Gereja Papua Temui Presiden SBY

Operasi Matoa yang makan korban 14 meninggal di Paniai diperintahkan untuk dihentikan. Masalah Papua jadi perhatian Pemerintahan Obama.

Suasana pertemuan SBY dengan empat pimpinan gereja Papua. (foto: tabloidjubi)
Jakarta, PelitaOnline-- Seperti luput dari pemberitaan media nasional, empat pemimpin Gereja di Papua menemui Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Jumat pekan lalu (16/12). Pertemuan tertutup selama dua jam itu membahas kondisi aktual Papua.

Seperti dikutip Tabloid Jubi (18/12), keempat pimpinan gereja tersebut: Pendeta Jemima Krey, Rev Benny Giay, Pendeta Socratez Sofyan Yoman dan Pendeta Martin Luther Wanma menyampaikan surat tujuh halaman kepada Presiden. Surat tersebut berisikan permintaan pada pemerintah Indonesia untuk melakukan dialog dengan rakyat Papua.

Dalam surat tersebut Presiden SBY juga diminta agar menghentikan Operasi Matoa di Paniai, yang telah menyebabkan 14 orang tewas dan beberapa desa dibakar.

Keempat pemimpin gereja ini juga menyampaikan permintaan agar menarik pasukan non-organik dari Papua, melepaskan tahanan politik Papua dan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 yang melarang bendera Bintang Kejora.

Mereka juga meragukan pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang dipastikan berjalan tanpa partisipasi dari orang Papua.

Dihadapan keempat pimpinan gereja di Papua ini, Presiden dikabarkan langsung meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan Operasi Matoa. Dia juga menyebutkan bahwa Presiden AS Barack Obama dan Menlu Hillary Clinton telah mengangkat masalah pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Presiden SBY dalam pertemuan tersebut menyambut adanya semacam dialog, sambil mengingatkan bahwa sebagai presiden ia harus menjaga integritas wilayah Indonesia. Dia berjanji untuk menegakkan hukum di Papua dan untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia.

Presiden SBY berjanji akan melanjutkan dialog dengan empat Pendeta pada minggu ketiga bulan Januari 2012.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Wakil Presiden Boediono dan beberapa anggota kabinet, beberapa perwira tinggi militer Indonesia dan Kapolri.

Rabu, 02 November 2011

JFK, Indonesia, CIA and Freeport

Monday, 31 October 2011 07:10
administrator
Hits: 661

* E-mail
* Print
* PDF

[Ilustrasi (Dok. Jubi)]

Ilustrasi (Dok. Jubi)
94Share

Oleh Lisa Pease(*)

Walau dominasi Freeport atas gunung emas di Papua dimulai sejak tahun 1967, namun kiprahnya di negeri ini sudah dimulai beberapa tahun sebelumnya. Dalam tulisannya, Lisa Pease mendapatkan temuan jika Freeport Sulphur, demikian nama perusahaan itu awalnya, nyaris bangkrut berkeping-keping ketika terjadi pergantian kekuasaan di Kuba tahun 1959.

Saat itu Fidel Castro berhasil menghancurkan rezim diktator Batista. Oleh Castro, seluruh perusahaan asing di negeri itu dinasionalisasikan. Freeport Sulphur yang baru saja hendak melakukan pengapalan nikel produksi perdananya terkena imbasnya. Ketegangan terjadi. Menurut Lisa Pease, berkali-kali CEO Freeport Sulphur merencanakan upaya pembunuhan terhadap Castro, namun berkali-kali pula menemui kegagalan.

Ditengah situasi yang penuh ketidakpastian, pada Agustus 1959, Forbes Wilson yang menjabat sebagai Direktur Freeport Sulphur melakukan pertemuan dengan Direktur pelaksana East Borneo Company, Jan van Gruisen. Dalam pertemuan itu Gruisen bercerita jika dirinya menemukan sebuah laporan penelitian atas Gunung Ersberg (Gunung Tembaga) di Irian Barat yang ditulis Jean Jaques Dozy di tahun 1936. Uniknya, laporan itu sebenarnya sudah dianggap tidak berguna dan tersimpan selama bertahun-tahun begitu saja di perpustakaan Belanda. Van Gruisen tertarik dengan laporan penelitian yang sudah berdebu itu dan membacanya.

Dengan berapi-api, Van Gruisen bercerita kepada pemimpin Freeport Sulphur itu jika selain memaparkan tentang keindahan alamnya, Jean Jaques Dozy juga menulis tentang kekayaan alamnya yang begitu melimpah. Tidak seperti wilayah lainnya diseluruh dunia, maka kandungan biji tembaga yang ada disekujur tubuh Gunung Ersberg itu terhampar di atas permukaan tanah, jadi tidak tersembunyi di dalam tanah. Mendengar hal itu, Wilson sangat antusias dan segera melakukan perjalanan ke Irian Barat untuk mengecek kebenaran cerita itu. Di dalam benaknya, jika kisah laporan ini benar, maka perusahaannya akan bisa bangkit kembali dan selamat dari kebangkrutan yang sudah di depan mata.

Selama beberapa bulan, Forbes Wilson melakukan survey dengan seksama atas Gunung Ersberg dan juga wilayah sekitarnya. Penelitiannya ini kelak ditulisnya dalam sebuah buku berjudul The Conquest of Cooper Mountain. Wilson menyebut gunung tersebut sebagai harta karun terbesar yang untuk memperolehnya tidak perlu menyelam lagi karena semua harta karun itu telah terhampar di permukaan tanah. Dari udara, tanah disekujur gunung tersebut berkilauan ditimpa sinar matahari.

Wilson juga mendapatkan temuan yang nyaris membuatnya gila. Karena selain dipenuhi bijih tembaga, gunung tersebut ternyata juga dipenuhi bijih emas dan perak!! Menurut Wilson, seharusnya gunung tersebut diberi nama GOLD MOUNTAIN, bukan Gunung Tembaga. Sebagai seorang pakar pertambangan, Wilson memperkirakan jika Freeport akan untung besar dalam waktu tiga tahun sudah kembali modal. Pimpinan Freeport Sulphur ini pun bergerak dengan cepat. Pada 1 Februari 1960, Freeport Sulphur meneken kerjasama dengan East Borneo Company untuk mengeksplorasi gunung tersebut.

Namun lagi-lagi Freeport Sulphur mengalami kenyataan yang hampir sama dengan yang pernah dialaminya di Kuba. Perubahan eskalasi politik atas tanah Irian Barat tengah mengancam. Hubungan Indonesia dan Belanda telah memanas dan Soekarno malah mulai menerjunkan pasukannya di Irian Barat.
Tadinya Wilson ingin meminta bantuan kepada Presiden AS John Fitzgerald Kennedy agar mendinginkan Irian Barat. Namun ironisnya, JFK malah spertinya mendukung Soekarno. Kennedy mengancam Belanda, akan menghentikan bantuan Marshall Plan jika ngotot mempertahankan Irian Barat. Belanda yang saat itu memerlukan bantuan dana segar untuk membangun kembali negerinya dari puing-puing kehancuran akibat Perang Dunia II terpaksa mengalah dan mundur dari Irian Barat.

Ketika itu sepertinya Belanda tidak tahu jika Gunung Ersberg sesungguhnya mengandung banyak emas, bukan tembaga. Sebab jika saja Belanda mengetahui fakta sesungguhnya, maka nilai bantuan Marshall Plan yang diterimanya dari AS tidak ada apa-apanya dibanding nilai emas yang ada di gunung tersebut.

Dampak dari sikap Belanda untuk mundur dari Irian Barat menyebabkan perjanjian kerjasama dengan East Borneo Company mentah kembali. Para pemimpin Freeport jelas marah besar. Apalagi mendengar Kennedy akan menyiapkan paket bantuan ekonomi kepada Indonesia sebesar 11 juta AS dengan melibatkan IMF dan Bank Dunia. Semua ini jelas harus dihentikan!

Segalanya berubah seratus delapan puluh derajat ketika Presiden Kennedy tewas ditembak pada 22 November 1963. Banyak kalangan menyatakan penembakan Kennedy merupakan sebuah konspirasi besar menyangkut kepentingan kaum Globalis yang hendak mempertahankan hegemoninya atas kebijakan politik di Amerika.

Presiden Johnson yang menggantikan Kennedy mengambil sikap yang bertolak belakang dengan pendahulunya. Johnson malah mengurangi bantuan ekonomi kepada Indonesia, kecuali kepada militernya. Salah seorang tokoh di belakang keberhasilan Johnson, termasuk dalam kampanye pemilihan presiden AS tahun 1964, adalah Augustus C.Long, salah seorang anggota dewan direksi Freeport.

Tokoh yang satu ini memang punya kepentingan besar atas Indonesia. Selain kaitannya dengan Freeport, Long juga memimpin Texaco, yang membawahi Caltex (patungan dengan Standard Oil of California). Soekarno pada tahun 1961 memutuskan kebijakan baru kontrak perminyakan yang mengharuskan 60 persen labanya diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Caltex sebagai salah satu dari tiga operator perminyakan di Indonesia jelas sangat terpukul oleh kebijakan Soekarno ini.

Augustus C.Long amat marah terhadap Soekarno dan amat berkepentingan agar orang ini disingkirkan secepatnya. Mungkin suatu kebetulan yang ajaib. Augustus C.Long juga aktif di Presbysterian Hospital di NY dimana dia pernah dua kali menjadi presidennya (1961-1962). Sudah bukan rahasia umum lagi jika tempat ini merupakan salah satu simpul pertemuan tokoh CIA.

Lisa Pease dengan cermat menelusuri riwayat kehidupan tokoh ini. Antara tahun 1964 sampai 1970, Long pensiun sementara sebagai pemimpin Texaco. Apa saja yang dilakukan orang ini dalam masa itu yang di Indonesia dikenal sebagai masa yang paling krusial. Pease mendapatkan data jika pada Maret 1965, Augustus C.Long terpilih sebagai Direktur Chemical Bank, salah satu perusahaan Rockefeller. Augustus 1965, Long diangkat menjadi anggota dewan penasehat intelejen kepresidenan AS untuk masalah luar negeri. Badan ini memiliki pengaruh sangat besar untuk menentukan operasi rahasia AS di Negara-negara tertentu. Long diyakini salah satu tokoh yang merancang kudeta terhadap Soekarno, yang dilakukan AS dengan menggerakkan sejumlah perwira Angkatan Darat yang disebutnya sebagai Our Local Army Friend.

Salah satu bukti sebuah telegram rahasia Cinpac 342, 21 Januari 1965, pukul 21.48, yang menyatakan jika kelompok Jendral Suharto akan mendesak angkatan darat agar mengambil-alih kekuasaan tanpa menunggu Soekarno berhalangan. Mantan pejabat CIA Ralph Mc Gehee juga pernah bersaksi jika hal itu benar adanya.

Awal November 1965, satu bulan setelah tragedi terbunuhnya sejumlah perwira loyalis Soekarno, Forbes Wilson mendapat telpon dari Ketua Dewan Direktur Freeport, Langbourne Williams, yang menanyakan apakah Freeport sudah siap mengekplorasi gunung emas di Irian Barat. Wilson jelas kaget. Ketika itu Soekarno masih sah sebagai presiden Indonesia bahkan hingga 1967, lalu darimana Williams yakin gunung emas di Irian Barat akan jatuh ke tangan Freeport?

Lisa Pease mendapatkan jawabannya. Para petinggi Freeport ternyata sudah mempunyai kontak dengan tokoh penting di dalam lingkaran elit Indonesia. Mereka adalah Menteri Pertambangan dan Perminyakan Ibnu Soetowo dan Julius Tahija. Orang yang terakhir ini berperan sebagai penghubung antara Ibnu Soetowo dengan Freeport. Ibnu Soetowo sendiri sangat berpengaruh di dalam angkatan darat karena dialah yang menutup seluruh anggaran operasional mereka.

Sebab itulah, ketika UU no 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang draftnya dirancang di Jenewa-Swiss yang didektekan Rockefeller, disahkan tahun 1967, maka perusahaan asing pertama yang kontraknya ditandatangani Suharto adalah Freeport!. Inilah kali pertama kontrak pertambangan yang baru dibuat. Jika di zaman Soekarno kontrak-kontrak dengan perusahaan asing selalu menguntungkan Indonesia, maka sejak Suharto berkuasa, kontrak-kontrak seperti itu malah merugikan Indonesia.

Untuk membangun konstruksi pertambangan emasnya itu, Freeport mengandeng Bechtel, perusahaan AS yang banyak mempekerjakan pentolan CIA. Direktur CIA John McCone memiliki saham di Bechtel, sedangkan mantan Direktur CIA Richards Helms bekerja sebagai konsultan internasional di tahun 1978.

Tahun 1980, Freeport menggandeng McMoran milik “Jim Bob” Moffet dan menjadi perusahaan raksasa dunia dengan laba lebih dari 1,5 miliar dollar AS pertahun. Tahun 1996, seorang eksekutif Freeport-McMoran, George A.Maley, menulis sebuah buku berjudul “Grasberg” setelab 384 halaman dan memaparkan jika tambang emas di Irian Barat itu memiliki deposit terbesar di dunia, sedangkan untuk bijih tembaganya menempati urutan ketiga terbesar didunia.

Maley menulis, data tahun 1995 menunjukkan jika di areal ini tersimpan cadangan bijih tembaga sebesar 40,3 miliar dollar AS dan masih akan menguntungkan 45 tahun ke depan. Ironisnya, Maley dengan bangga juga menulis jika biaya produksi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang ada di Irian Barat itu merupakan yang termurah di dunia!!

Istilah Kota Tembagapura itu sebenarnya menyesatkan dan salah. Seharusnya EMASPURA. Karena gunung tersebut memang gunung emas, walau juga mengandung tembaga. Karena kandungan emas dan tembaga terserak di permukaan tanah, maka Freeport tinggal memungutinya dan kemudian baru menggalinya dengan sangat mudah. Freeport sama sekali tidak mau kehilangan emasnya itu dan membangun pipa-pipa raksasa dan kuat dari Grasberg-Tembagapura sepanjang 100 kilometer langsung menuju ke Laut Arafuru dimana telah menunggu kapal-kapal besar yang akan mengangkut emas dan tembaga itu ke Amerika. Ini sungguh-sungguh perampokan besar yang direstui oleh pemerintah Indonesia sampai sekarang!!!

Kesaksian seorang reporter CNN yang diizinkan meliput areal tambang emas Freeport dari udara. Dengan helikopter ia meliput gunung emas tersebut yang ditahun 1990-an sudah berubah menjadi lembah yang dalam. Semua emas, perak, dan tembaga yang ada digunung tersebut telah dibawa kabur ke Amerika, meninggalkan limbah beracun yang mencemari sungai-sungai dan tanah-tanah orang Papua yang sampai detik ini masih saja hidup bagai di zaman batu.

Freeport merupakan ladang uang haram bagi para pejabat negeri ini, yang dari sipil maupun militer. Sejak 1967 sampai sekarang, tambang emas terbesar di dunia itu menjadi tambang pribadi mereka untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Freeport McMoran sendiri telah menganggarkan dana untuk itu yang walau jumlahnya sangat besar bagi kita, namun bagi mereka terbilang kecil karena jumlah laba dari tambang itu memang sangat dahsyat. Jika Indonesia mau mandiri, sektor inilah yang harus dibereskan terlebih dahulu.


Sumber : Blog Media Kata, telah dimuat di majalah Probe
Add Comment
--- NEWS INDEX ---