Powered By Blogger

Sabtu, 27 Desember 2014

RACIKAN AIR OBAT SEJUK MUJARAB TABIB JOKOWI BUAT LUKA HATI ORANG PAPUA

Natal Nasional tahun 2014 sungguh merupakan Kado Natal istimewah bagi umat kristen di dua provinsi Papua dan Papua barat dengan hadinya sang presiden idola rakyat Indonesia ini, luka hati orang Papua serasa disirami racikan air obat sejuk nan mujarab bagai seorang tabib profesionak ia meramu kata demi kata dalam sebuah  kata sambutan yang berdurasi tak kurang dari sepuluh menit.

Itulah kabar suka cita dan damai Natal yang sesungguhnya sekalipun pendeta sekaliber DR,Beny Giay meragukan kehadirannya dengan mengatakan " berita damai seperti apa yang JOKOWI mau bawa dari Jakarta " ia membalikkan rasa pesimis itu dengan mengunjungi pasar Pharra Sentani meletakan batu pertama tanda dibangunnya fisik pasar tersebut,

Dalam sambutannya yang dihadiri ribuan umat Kristiani di Stadion Mandala berkapasitas 35.000 orang itu, Jokowi juga secara khusus menyampaikan rasa penyesalan dan dukacita terkait kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa di Painai. Jokowi berharap kekerasan itu bisa menjadi konflik terakhir di tanah Papua.

Kedatangan Jokowi ke Papua juga untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah warga. Jokowi menegaskan warga Papua bukan hanya butuh layanan kesehatan, pendidikan serta pembangunan infrastruktur.

"Tapi Papua juga butuh didengar dan diajak bicara," tegas Jokowi yang disambut tepuk tangan.

menjawab permintaan seorang bapak agar pak JOKOWI mengunjungi Papua tahun 2015, beliau menjawab " saya berjanji akan berkunjung ke Papua minimal tiga kali dalam setahun"

"Kita ingin semua akhiri konflik. Mari kita bersatu, yang di dalam hutan, di atas gunung, membangun Papua yang Damai. Karena dengan cara itu, Natal akan membawa kabar baik bagi kita semua," tutup Jokowi.

Menyimak makna dari sambutan  presiden ini tersirat dua hal penting yaitu DALOG dan DAMAI ini adalah pertanda akan dimulainya Dialog Damai Jakarta - Papua gagasan dari DR, NelesTebay CS yang dimasa pemerintahan SBY terabaikan namun gagasan Dialog Damai itu bagi para intelektual dan tokoh - tokoh penting Papua melihat Dialog Damai Jakarta - Papua merupakan solusi yang terbaik untuk menyelesaika benang talinggarnya persoalan di Papua dan itulah yang saya istilahkan sebagai Racikan Air Obat Sejuk Mujarab Tabib JOKOWI buat luka hati orang Papua selama lima puluh tahun berintegrasi dengan NKRI.

Selasa, 23 Desember 2014

PRO DAN KONTRA PERAYAAN NATAL JOKOWI DI PAPUA

Rencana kehadiran presiden ke 7 RI Ir, Jokowidodo ke Jayapura Papua tanggal 27 Desember 2014 nanti , berkenan dengan perayaan Natal nasiona bersama rakyat Papua dan Papua barat membuat suka cita Natal kaum kristiani di dua wilayah provinsi ini semakin semarak saja dengan dihiasi kerlap kerlip hiasan pohon natal di bukit – bukit seputar kota Jayapura sebagai tanda kesiapan menerima sang presiden beserta rombongan.
Panitia perayaan Natal bersatu padu menyiapkan segala sesuatunya dengan sebaik mungkin tidak terkecuali jaminan keamanan mendapat prioritas penting sehingga pejabat negara KAPOLRI dan Panglima TNI berani memberi jaminan keamanan selama kunjungan bapak presiden berada di Papua.
Ditengah persiapan penantian atau MASA ADVEN ( menanti minggu – minggu masa natal tiba ), rakyat Papua dikagetkan dengan peristiwa pembunuhan lima  pelajar dan seorang pria dewasa pada tanggal 8 Desember 2014 yang terjadi di kabupaten Paniai Papua. Tidak ada oknum atau kelompok yang mengaku sebagai pelaku atas peristiwa ini. Masyarakat menuduh TNI/POLRI sebagai pelaku sebaliknya TNI/POLRI menuduh OPMlah dalang dibalik peristiwa itu.
Akibat peristiwa ini membuat sebagian rakyat, LSM, beberapa pemuka Gereja meradang mereka menuntut tanggung jawab Negara menyelesaikan pembantaian enam warga Papua yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ini sekaligus menolak kehadiran presiden Jokowidodo di Papua.
Simak salah satu tokoh Gereja di Papua Pdt DR. Beny Giay
“Menurut Giay, pimpinan Gereja dengan tegas menolak kedatangan Presiden Jokowi yang akan merayakan natal di tengah duka dan  penderitaan rakyat Papua, secara khusus warga Paniai, dengan menghabiskan dana puluhan miliar.
“Rakyat Papua sedang berduka karena pembantaian di Paniai, sedangkan Jokowi ingin merayakan natal di Jayapura dengan habiskan dana puluhan miliar, damai apa yang Jokowi mau bawah, kami dengan tegas menolak kedatangan Jokowi di Papua,” kata Giay dikutip Suara Papua.

Selain seruan dari kelompok yang tidak menghendaki kehadiran Presiden Jokowidodo  Kelompok kontra ada kelompok pro, sebut saja demikian terdiri dari rakyat, pejabat daerah, LSM, Gereja seperti GKI di tanah Papua mendukung sepenuhnya terselenggaranya acara perayaan Natal ini sebab menurut mereka:   
 1. kehadiran orang nomor satu ini  rela memindahkan lokasi perayaan Natal N  nasional ke Jayapura Papua sebelumnya Presiden RI yang lain melaksanakan di ibu      kota Negara. Ini merupakan peristiwa yang tidak lasim, patut didukung.
2.  Sebagai dukungan moral untuk bersama – sama rakyat dan pemerintah Papua m           mencoba mengurai benang kusut berbagai masalah di papua dan Papua barat  s             melalui penjaringan informasi langsung dari masyarakat seperti blusukan ke             p  pasar mama-mama Papua, kunjungan ke Wamena bertatap muka dengan       m             masyarakat adat dan sejumlah kegiatan lainnya.
3.  Pesoalan penembakan Paniai juga tidak luput dari perhatian JOKOWI                       k   kehadirannya akan menjadi suatu sikap resmi pemerintah dengan menggelar    p           pertemuan khusus mengenai peristiwa ini akan berlangsung di Auditorium           U UNCEN ( Universitas  Cenderawasih ), sebagai mana disampaikan oleh Kordinator      LSM Bara-JP Yacoba Lokbere melalui siaran TVRI PAPUA 22 Desember 2014

Sebagai rakyat biasa,  saya menginginkan kehadiran masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dll yang  menolak kehadiran JOKOWI di Papua untuk memanfaatkan moment   ini dengan sebaik-baikya untuk menyampaikan secara langsung keinginan mereka.


Pernyataan KAPOLRI dan PANGLIMA TNI memberikan rasa aman dan kenyamanan yang prima dalam pelaksanaan perayaan Natal agar tidak berhenti setelah presiden dan rombongan kembali ke ibu kota Negara. Rakyat Papua membutuhkan kwalitas pelayanan keamanan dan kenyamanan itu tetap dipertahankan sesuai dengan semboyan POLRI “ POLISI Palayan masyarakat”, TNI “ TENTARA Pelindung RAKYAT” supaya jangan ada lagi  korban nyawa yang sia-sia baik rakyat sipilt atau TNI/POLRI  Rakyak Papua saat ini bembutuhkan Perlinungan, rasa aman ,kenyamanan dan keadial dari Negara karena  tuntutan ini merupakan kewajiban negara sesuai  sesuai dengan bunyi UUD RI 1945.         S e m o g a !!

Kamis, 18 Desember 2014

UNDANG - UNDANG KEHUTANAN DIMATA MASYARAKAT ADAT PAPUA

Dimata masyarakat papua hutan adalah jati diri yang diidentikan dengan ibu yang memberi asupan gisi terbaik dari buah dadanya yang bernas dan melindungi masyarakat papua dalam menjalankan roda pemerintahan sosial kemasyarakatan selama berabat lamanya. Bagi mereka tidak ada pemisahan antara pengertian hutan dan kawasan hutan dengan kata lain hutan adalah kawasan pemukiman mereka dan kawasan pemukiman mereka adalah hutan.

Hutan menurut UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dipisahkan menjadi pengertian hutan dan kawasan hutan ( pasal 1  UU.no. 41 )

Sampai dengan detik ini dan selamanya masyarakat adat papua meyakini bahwa hutan adat mempunyai status  sebagai hutan yang bestatus hutan adat.

Status hutan menurut UU RI No. 41 tentang Kehutanan terdiri dari status hutan negara dan status hutan hak dimana hutan  diseluruh wilayah RI yang tidak diberi ijin menjadi status hutan hak, otomatis berstatus hutan negara. Apakah hutan adat memperoleh status didalam UU No. 41 ini ? hutan adat diakui ada tetapi statusnya menjadi status hutan negara atau status hutan adat dikuasai oleh negara tetapi dalam UU      ini diberi ruang kepada masyarakat adat untuk memperjuangkan hutan adatnya mendapatkan status sebagai hutan hak apbilah mereka mengajukan permohonan ke pemerintah.

Di wilayah papua sebagian besar hutan adalah hutan adat tetapi belum memperoleh status sebagai hutan hak
yang mana hal ini disebabkan karena ketidak tahuan masyarakat adat tentang peraturan dan perundang - undangan yang berlaku tentang kehutanan yang diakibatkan oleh  kurangnya sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini instansi terkait. hal ini berimbas pada kecurigaan masyarakat adat papua kepada pemerintah sebagai perampas, pencuri dan penindas rakyatnya sendiri dengan mengganti status hutan adat mereka  dengan status hak yang jatuh ketangan korporasi dengan fungsi hutan produksi guna keperluan investasi di dalam suatu wilayah hutan adat tertentu apa lagi tidak dibarengi dengan prinsip keadilan berupa ganti rugi yang layak seperti diatur dalam pasal 68 ayat 3 UU no.41

Selain status hutan, hutan juga memiliki fungsi hutan produksi yang apabilah di suatu wilayah hutan adat tertentu terdapat sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi strategis guna pemasukan keuangan negara maka negara dalam hal ini pemerintah dapat memberikan hutan adat yang termasuk dalam status hutan negara kepada pihak investor yang  sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk memperoleh status hak.

Kita tahu bersama dimana tahun 2015 Indonsia memasuki pasar bebas Asia, sudah tentu para investor ASEAN akan mengincar hutan - hutan di Indonesia khususnya hutan masyarakat adat di papua yang dilimpahi Tuahan dengan SDA yang melimpah dan dapat dipastikan akan terjadi ketidak stabilan keamanan
akibat gesekan untuk mempertahankan hak atas hutan adatnya dan investor yang diback-up oleh perangkat negara TNI/POLRI . Kita harapkan antisipasi Pemprov papua, DPRP, MRP, DAP Papua, LMA Papua serta pemangku pekentingan untuk lebil jeli melihat hal ini.

IDENTIVIKASI MASALAH :
               1.  Masyarakat Adat Papua memliki pengertian bahwa hutan dan wilayah hutan adalah satu 
                    kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
               2.   Masyarakat Adat Papua sangat tidak setuju karena hutan adat tidak diakui statusnya dalam 
                     UU.  
               3.   Masyarakat Adat Papua menganggap negara memperkosa hak atas hutan adat denganmeng
                     alih statuskan hutan adat menjadi  status hutan negara.
               4.   Akumulasi dari point 2 dan point 3 berakibat pada hilangnya hak berupa bendah / hutan
                      adat baik individu maupun  komunitas .
               5.   UU ini dianggap kadaluarsa dan tidak sesuai dengan keadan sekarang dimana negara meng
                     hargai  hak milik perorangan / komunitas  berupa bendah dan telah diakomodir dalam UUD
                     1945 .
               6.  Hak - hak asasi masyarakat adat internasional/ indigenouse people sudah dibuat UU PBB
                    berupa resolusi PBB yang wajib dilaksanakan oleh negara - negara anggota PBB termasuk
                    Indonesia.


SOLUSI  :
                   Demi tegaknya HAM dan rasa keadilan serta pengakuan dan perlindungan hak pribadi dan
                   komunitas Masyarakat Adat Papua dengan memperhatikan point 5 dan point 6 diatas
                   maka UU. No. 41 tahun 1999 perlu untuk diuji materikan di Mahkama Konstitusi dan
                   pemerintah harus menggantikan undang - undang ini dengan suatu UU Kehutanan yang baru
                   dengan memasukan, mengakui dan mensahkan status hutan adat di seluruh wilaya NKRI.
    



                    

     

 yosephbano@gmail.com